Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Elvira Devinamira: Apa yang Diucapkan Jangan Asal Jeplak

Model sekaligus mantan Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira mengatakan jika setiap orang perlu berhati-hati dalam berucap.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Elvira Devinamira: Apa yang Diucapkan Jangan Asal Jeplak
TRIBUNNEWS/ACHMAD RAFIQ
Model sekaligus mantan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira saat ditemui di Skye Bar, Menara BCA, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model sekaligus mantan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira mengatakan jika setiap orang perlu berhati-hati dalam berucap.

Apalagi, saat ini banyak sekali haters yang berkomentar kurang baik.

Menurutnya, sebagai orang yang memiliki pendidikan, sudah seharusnya bisa mengira terlebih dahulu sebelum berucap.

Sehingga tidak bisa mengomentari orang dengan kata-kata kasar.

"Kita harus sudah tahu apa yang kita ucapkan itu enggak asal jeplak," ucap Elvira, saat ditemui di Skye Bar, Menara BCA, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015).

Pemain Film 'Single' ini juga setuju dengan surat edaran yang dikeluarkan Kapolri soal penegakan hukum soal penebar kebencian alias haters.

Berita Rekomendasi

"Kalau dipidana sih emang berat. Tapi Bapak Haiti (Kapolri) pasti sudah memberikan yang terbaik. Menurut saya dia pasti juga sudah pertimbangkan hukum-hukumnya," tuturnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu.

Surat itu bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas