Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sammy Kata Pro M Sudah Terima Royalti Rp 650 Juta dan Mobil Rp 450 Juta

"Dia sudah menerima advanced royalty yang cukup besar, (dengan) nilai, jumlah tertentu. Dia belum bikin album dan sebagainya (ketika itu)."

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Sammy Kata Pro M Sudah Terima Royalti Rp 650 Juta dan Mobil Rp 450 Juta
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pihak perusahaan rekaman Pro M mengadakan jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015). Mereka angkat bicara mengenai tuduhan wanprestasi yang dilayangkan oleh vokalis Sammy Simorangkir melalui Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak perusahaan rekaman Profesional Music (Pro M), yang pernah mengontrak Sammy Simorangkir (30) sebagai vokalis solo, menyatakan bahwa Sammy sudah menerima uang ratusan juta rupiah dan barang bernilai ratusan juta rupiah juga.

Pihak yang sama menyatakan pula, uang itu diterima oleh Sammy sebelum ia menjalani rekaman album solo pertamanya yang diproduksi dan dirilis oleh pihak tersebut.  

"Dia sudah menerima advanced royalty yang cukup besar, (dengan) nilai, jumlah tertentu. Dia belum bikin album dan sebagainya (ketika itu)."

"Royalti dalam jumlah Rp 650 juta dan mobil senilai Rp 450 juta," kata Direktur Pro M, Jeffrey Djajasaputra, yang mengadakan jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Bahkan, Jeffrey menyebut, Pro M merugi lantaran proyek album solo kedua Sammy mandek tanpa alasan yang jelas dari Sammy.

"Kerugian, lost opportunity album kedua. Di album pertama saja laku sampai 1,1 juta copy. Jadi, kerugian kami sekitar segitu lah," katanya lagi.

Dengan kemandekan proyek itu, menurut Jeffrey, berarti Sammy mangkir dari kontrak kerja sama mereka.

Selain itu, lanjut Jeffrey, Sammy juga telah meminta beberapa perubahan pada kontrak kerja sama tersebut.

Permintaan itu dipenuhi oleh pihak Pro M.

"Sammy punya kewajiban dua album. Tapi, dia coba mengubah beberapa pasal kontrak. Addendum (tambahan)," terang kuasa hukum Pro M, Dea Tunggaesti.

"Tapi, kami meladeni poin addendum yang diminta Sammy dan kami iyakan. Salah satunya, minta perubahan nilai royalti, (menjadi) dua kali lipat. Keluarganya yang minta lho itu, bukan kami," sambung Dea.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas