Kalau Terima Uang Penipuan, Sandy Tumiwa Sudah Hidup Mewah
Tidak terlibat kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, dia juga tidak menerima uang hasil dari penipuan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Sandy Tumiwa menilai janggal kasus penipuan investasi yang diduga dilakukan mantan suami Tessa Kawunang tersebut.
Sebab, Sandy berperan hanya sebatas komisaris di perusahaan PT CSM. Bintang Indonesia. Sehingga, tidak terlibat kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, dia juga tidak menerima uang hasil dari penipuan.
"Klien kami tidak menikmati sepeserpun. Dia menyatakan sampai ini tidak bersalah. Dia tidak pernah ikut dalam operasional perusahaan," tutur Sudharmono Saputra, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11).
Untuk membuktikan apakah kliennya menerima uang investasi bodong, maka dia meminta, aparat kepolisian menelusuri rekening Sandy. Dia mengatakan di rekening ada sekitar Rp 1 Miliar, tetapi tak ada aliran dana.
"Kalau Sandy menikmati uang itu buktikan. Apa pernah Sandy hidup mewah? Uang tidak sedikit Rp 7 miliar. 100 persen percaya klien kami tidak berasalah. Kalau bersalah dia pasti ngumpet melarikan diri," kata dia.
Sandy ditangkap saat menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan Sandy berpotensi ditahan.
Sementara itu, Andriko Saputra, kuasa hukum Sandy Tumiwa, mengatakan penangkapan dan penahanan Sandy merupakan dorongan dari salah satu pihak.
"Kalau ada kerugian harus ada bukti. Benar tidak klien kami bersalah. Sandy menyatakan dia tidak menerima apa-apa. Dia juga kooperatif," tambahnya.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Sandi M.I Tumiwa (33). Mantan suami artis Tessa Kawunang itu ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Sandi M.I Tumiwa ditangkap saat sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasus penipuan ini dilaporkan para korban, salah satu korban penyanyi dangdut Annisa Bahar. Annisa menderita kerugian Rp 60 juta, tetapi dia memiliki member di bawahnya dengan nilai investasi Rp 2 miliar. Dia melaporkan pada 20 Februari 2012.
Sandi bersama salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), berinvestasi di perusahaan trading forex PT CSM Bintang Indonesia. Para korban dijanjikan keuntungan 40 persen per bulan dari nilai investasinya.
Mereka memotivasi korban untuk mencari investor lain. Apabila berhasil nendapatkan investor lain, maka korban akan diberikan keuntungan lainnya. Kerugian sekitar Rp 7 miliar dari total 25 orang korban.