Roro Fitria Adukan Pelaku Fitnah ke Polisi, Dewinta Bahar Jadi Saksi
"Jadi, kemarin (27/11/2015) pagi, beberapa teman bertanya kepada saya, apakah benar (saya) kirim SMS untuk menanyakan pin BlackBerry."
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Roro Fitria mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (28/11/2015), untuk melaporkan pelaku fitnah yang membuatnya tak nyaman.
"Jadi, kemarin (27/11/2015) pagi, beberapa teman bertanya kepada saya, apakah benar (saya) kirim SMS untuk menanyakan pin BlackBerry."
"Karena banyak kesibukan, saya baru sempat buka sore. Ternyata sudah ada kejadian dari pagi hingga sore," terang Roro.
Pelaku diketahui bernama Cimot.
"Cimot ini menyebarkan informasi lewat BBM (BlackBerry Messenger), SMS, maupun WhatsApp bahwa dia butuh dana, e-mail, pin BlackBerry, kemudian minta foto dari rekan-rekan artis dan model. Dia mengatasnamakan diri sebagai Roro," ujar Pieter Ell, kuasa hukum Roro.
Roro didampingi sang kuasa hukum tersebut pun hari ini membuat surat tanda penerimaan laporan/pengaduan dengan nomor perkara 2039.
"Ada yang menanyakan pin BlackBerry, alamat e-mail bahkan beserta password. Ada indikasi pembobolan password, itu sangat rentan, ya, karena berisi data pribadi."
"Bahkan, ada teman saya yang dimintai sejumlah dana," tutur Roro.
Roro mengaku tidak mengenal pelaku fitnah bernama Cimot itu.
Meski belum terdapat kerugian materi, Roro mengaku amat tak nyaman atas tindakan fitnah tersebut dan ingin segera menyelesaikannya.
Atas hal itu, Roro mengajukan tuntutan berdasarkan pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam pengaduannya di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, selain didampingi Pieter Ell, Roro juga membawa bukti berupa percakapan BBM dan seorang saksi, yakni Dewinta Bahar. (*)