Polisi Tolak Ajuan Permohonan Penahanan Kota Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa sempat mengajukan permohonan penahanan kota kepada Polda Metro Jaya. Tapi permohonan penangguhan penahanan tersebut langsung ditolak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Novrina/Tabloidnova.com
TRIBUNNEWS.COM - Melalui kuasa hukumnya, Sandy Tumiwa sempat mengajukan permohonan penahanan kota kepada Polda Metro Jaya.
Namun sayang, permohonan penangguhan penahanan tersebut langsung ditolak oleh aparat. Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Ridwan, selaku kuasa hukum Sandy.
"Iya betul (ditolak)," kata Muhammad Ridwan dilansir tabloidnova.com, Senin (30/11/2015).
Dari keterangan yang diterima tim tabloidnova.com, penolakan tersebut dikarenakan petugas sedang berupaya merampungkan berkas milik Sandy. Setelahnya, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Namun kuasa hukum Sandy lainnya, Sudharmono Saputra yang dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tersebut, belum bisa memastikan apakah Sandy akan dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan hari ini atau tidak.
"Kabar yang saya terima masih simpang siur apakah akan dilimpahkan hari ini atau tidak, karena masih lihat kondisi," ujar Sudharmono.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Sandy diciduk polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) lalu. Mantan suami Tessa Kaunang ini terjerat kasus investasi bodong bersama rekannya, Astriana alias Cici.
Ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan mereka, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar dan Maria Eva, yang terlihat vokal menyuarakan kasus ini.
Sandy ditahan berdasarkan nomor penahanan SP.HAN/1052/2015/Ditreskrimum pada pukul 17.00 WIB, Kamis (26/11/2015) lalu dengan alasan agar mempermudah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.