Pembuat Video Parodi Bella Shofie Jadi Tersangka
peningkatan status AM sejak 25 November 2015 itu bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa laporan Bella tak sebatas dugaan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com
TRIBUNNEWS.COM - Seorang netizen berinisial AM alias Alvin Matondang, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elekteronik.
AM dilaporkan oleh artis peran Bella Shofie (23) pada 15 September 2015 lalu.
"Terkait laporan Bella terhadap hater-nya, AM, sekarang statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka. Wajib lapor seminggu sekali tiap hari Kamis," kata kuasa hukum Bella, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di WarunKomando, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Minola mengatakan, peningkatan status AM sejak 25 November 2015 itu bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa laporan Bella tak sebatas dugaan.
Melainkan benar adanya bahwa AM telah mencemarkan nama baik kliennya.
"Kami melakukan klarifikasi kepada masyarakat dan pecinta media sosial agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas proses perkara yang sekarang disidik di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Ini bukti, apa yang dilakukan Bella, yang awalnya 'patut diduga', ternyata kepolisian sudah tetapkan AM jadi tersangka. Kami harap muaranya ke pengadilan sesuai ketentuan undang-undang," tambah Minola.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang yang ditunjukkan oleh Minola, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya selanjutnya akan membuat penetapan penyitaan dan penggeledahan serta menyusun lalu mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Bella terhadap Alvin berawal dari puluhan video parodi yang dibuat Alvin yang diduga berisi penghinaan terhadap Bella.
Video itu dibuat karena Alvin merasa kecewa terhadap pernyataan Bella mengenai logat atau dialek satu suku di Indonesia.
Atas kasus ini Alvin pun dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.