Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pembuat Video Parodi Bella Shofie Jadi Tersangka

peningkatan status AM sejak 25 November 2015 itu bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa laporan Bella tak sebatas dugaan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pembuat Video Parodi Bella Shofie Jadi Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film Bella Shofie saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada program talk show Rumpi di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015). Bella mengaku dirinya mengenal Robbi Abbas atau RA sang mucikari yang ditangkap pada 8 Mei lalu, namun ia membantah mengenal dekat dengan RA. (Tribunnews/Jeprima) 

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

TRIBUNNEWS.COM - Seorang netizen berinisial AM alias Alvin Matondang, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elekteronik.

AM dilaporkan oleh artis peran Bella Shofie (23) pada 15 September 2015 lalu.

"Terkait laporan Bella terhadap hater-nya, AM, sekarang statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka. Wajib lapor seminggu sekali tiap hari Kamis," kata kuasa hukum Bella, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di WarunKomando, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).

Minola mengatakan, peningkatan status AM sejak 25 November 2015 itu bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa laporan Bella tak sebatas dugaan.

Melainkan benar adanya bahwa AM telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami melakukan klarifikasi kepada masyarakat dan pecinta media sosial agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas proses perkara yang sekarang disidik di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Ini bukti, apa yang dilakukan Bella, yang awalnya 'patut diduga', ternyata kepolisian sudah tetapkan AM jadi tersangka. Kami harap muaranya ke pengadilan sesuai ketentuan undang-undang," tambah Minola.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang yang ditunjukkan oleh Minola, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya selanjutnya akan membuat penetapan penyitaan dan penggeledahan serta menyusun lalu mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan Bella terhadap Alvin berawal dari puluhan video parodi yang dibuat Alvin yang diduga berisi penghinaan terhadap Bella.

Video itu dibuat karena Alvin merasa kecewa terhadap pernyataan Bella mengenai logat atau dialek satu suku di Indonesia.

Atas kasus ini Alvin pun dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas