Penangkapan Artis NM Pengembangan Kasus Robby dan Artis AA
Dua pria berinisial O dan F setiap hari mereka ada di night Club yang hanya bisa dimasuki orang menengah ke atas, lingkungan high class
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan aktris NM ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah disidik oleh Polres Jakarta Selatan, dengan mucikari bernama Robby dan korbannya yang juga artis berinisial AA.
"Ini pengembangan dari yang pernah disidik Polres Jakarta Selatan. Dimana yang di Jakarta Selatan (Robby, mucikari) mengambil dari inisial O," kata Kasubdit III, Kombes Umar Surya Fana, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Umar menambahkan O dan F yang diamankan anak buahnya, keduanya merupakan seorang pria.
"O dan F setiap hari mereka ada di night Club yang hanya bisa dimasuki orang menengah ke atas, lingkungan high class," tutur Umar.
Untuk diketahui, dalam kasus Robby yang ditangani Polres Jakarta Selatan, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara satu tahun empat bulan bagi Robby.
Sebelumnya Robby dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain. Setelah pembacaan vonis, kini Robby harus meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Saat ramai-ramainya kasus yang melibatkan RA dan AA pertengahan Mei 2015 lalu, NM mengaku pernah ditawar beberapa kali untuk menemani seseorang di ranjang dengan bayaran tinggi.
Namun aktris yang bermain di sejumlah film ini selalu menolaknya.
"Gila enggak mau lah gue dibayar segitu, meski sering ditawari. Enggak pernah mikir sampe situ ya buat cari uang, alhamdulillah belum kepikiran sama sekali," tuturnya ditemui di Gedung Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Ibu dua anak itu mengatakan dirinya kerap ditelpon beberapa kali oleh pria hidung belang.
Hingga saat ini keempat orang itu sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan diambil keterangannya.
Keempatnya yakni dua mucikari (O dan F) dan dua korbannya yang adalah foto model dan artis berinisial NM dan PR.
"O dan F bisa dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang, seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 UU no 21 tahun 2007," kata Umar.