Siap Kompromi, Pihak Nikita Mirzani: Kami Tunggu Kelanjutannya
Nikita tidak bisa dijadikan tersangka berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tri Susanto Setiawan/Kompas.com
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum artis NM alias Nikita Mirzani, Partahi Sihombing, menyatakan bahwa bahwa kliennya akan bersifat kompromi kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, jika dibutuhkan, Nikita siap memberi keterangan lebih jauh berkait proses hukum manajer F dan mucikari O yang dijadikan tersangka dugaan kasus prostitusi online.
"Ya kami tunggu kelanjutannya, artinya kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O ya kami siap," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Partahi yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online ini kliennya hanya menjadi korban.
Sehingga, kata dia, Nikita tidak bisa dijadikan tersangka berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, artis berinisial NM dan finalis Miss Indonesia 2014 berinisal PR ditangkap bersama seoarang manajer artis berinisial F dan seorang terduga mucikari berinisial O. Mereka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.