Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siap Kompromi, Pihak Nikita Mirzani: Kami Tunggu Kelanjutannya

Nikita tidak bisa dijadikan tersangka berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Siap Kompromi, Pihak Nikita Mirzani: Kami Tunggu Kelanjutannya
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani (NM) saat keluar dari Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015). Nikita dan Puty digelandang bersama dua mucikarinya di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya ditangkap setelah melalui pengintaian selama beberapa hari.Tribunnews/Jeprima 

Tri Susanto Setiawan/Kompas.com

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum artis NM alias Nikita Mirzani, Partahi Sihombing, menyatakan bahwa bahwa kliennya akan bersifat kompromi kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, jika dibutuhkan, Nikita siap memberi keterangan lebih jauh berkait proses hukum manajer F dan mucikari O yang dijadikan tersangka dugaan kasus prostitusi online.

"Ya kami tunggu kelanjutannya, artinya kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O ya kami siap," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).

Partahi yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online ini kliennya hanya menjadi korban.

Sehingga, kata dia, Nikita tidak bisa dijadikan tersangka berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya, artis berinisial NM dan finalis Miss Indonesia 2014 berinisal PR ditangkap bersama seoarang manajer artis berinisial F dan seorang terduga mucikari berinisial O. Mereka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas