Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Giliran Diperiksa Polisi, Mucikari Artis Nikita Mirzani Nangis Terus

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengungkap profesi A alias AS.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Giliran Diperiksa Polisi, Mucikari Artis Nikita Mirzani Nangis Terus
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani seusai menjadi bintang tamu pada acara Rumpi di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Nikita tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para awak media terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengungkap profesi A alias AS.

Dia adalah tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficker) dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis NM alias Nikita Mirzani dan PR alias Puty Revita.

"Dia (AS) manajer artis," kata Fana melalui pesan singkat, Sabtu (16/1/2016) malam.

Sayang, ia tak menyebutkan siapa saja artis yang ditangani AS dan bagaimana hubungannya dengan Nikita Mirzani.

Begitu pun mengenai sejauh mana sepak terjang AS dalam prostitusi artis.

Fana memilih merahasiakannya berkait dengan tahap awal pemeriksaan terhadap AS.

"Diperiksa dari jam 10.00 WIB tadi. Dia melambai. Diperiksa nangis mulu," tuturnya lagi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan dari tersangka mucikari F dan O, AS merupakan penghubung komunikasi artis NM.

"O (hubungi) F. F (minta) ke AS. Lalu AS (menghubungi NM) dan bawa NM ke HI," ujar Fana.

AS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia disebutkan berniat menyeberang dari Lampung menuju Jakarta.

Dari pengkapan tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti, yakni sebuah telepon genggam, sebuah memory card, sebuah SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar dan sebuah tas warna kuning berisi pakaian.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas