Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kata Pengacara Indra Bekti, Jika Tak Bisa Bawa Visum Apa Buktinya Ada Pencabulan?

Pengacara Indra Bekti mempertanyakan kemampuan RP memberi bukti tersebut ke polisi, sementara pencabulan itu menurut RP terjadi pada awal 2010.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Pengacara Indra Bekti, Jika Tak Bisa Bawa Visum Apa Buktinya Ada Pencabulan?
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pasangan selebritis Indra Bekti dan Aldila Jelita saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Lalu Gigih Arsanofa, kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016). Indra Bekti membantah adanya pelecehan seksual dan semua pemberitaan yang beredar dimedia saat ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pembawa acara dan artis peran Indra Bekti (38), Muhammad Milano, menyatakan bahwa Reza Pahlevi alias RP (23) harus memiliki bukti visum jika melaporkan kliennya dengan tuduhan dugaan pencabulan.

"Kalau pelecehan seksual, harus ada visum. Bagaimana buktikan tanpa ada visum," tutur Milano dalam wawancara lewat telepon, Selasa (2/2/2016) malam.

Ia pun mempertanyakan kemampuan RP memberi bukti tersebut ke polisi, sementara pencabulan itu menurut RP terjadi pada awal 2010.

"Bisa enggak dia buktikan, kapan ada perbuatan itu dilakukan. Kalau enggak bisa, saya rasa pihak kepolisian paham apa yang harus dilakukan," tuturnya lagi.

Milano juga mengatakan, apabila nantinya RP tak bisa membuktikan bahwa kliennya benar-benar melakukan perbuatan itu, pihaknya akan melaporkan balik RP atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dia enggak apa laporan, tapi ada konsekuensi. Begitu tidak bisa buktikan, kami tetap akan laporin dia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RP didampingi oleh tim kuasa hukumnya melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (2/2/2016) sore.

Rekomendasi Untuk Anda

Indra dijerat dengan pasal 292 KUHP Jo 82 Undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

RP mengaku, pada awal 2010, ia masih berusia 17 tahun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas