Konsultasi ke KPI, Pengacara Indra Bekti: Pemberitaan Itu Berbau Fitnah
Indra Bekti keberatan terhadap pemberitaan tentang dirinya di tayangan program televisi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Bekti keberatan terhadap pemberitaan tentang dirinya di tayangan program televisi.
Bersama dengan istri dan kuasa hukumnya, Indra Bekti datang ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk melakukan konsultasi terhadap tayangan program televisi tersebut.
"Kami ingin meminta petunjuk, konsultasi dan mengadukan apa yang terjadi akhir - akhie ini yaitu mengenai pemberitaan yang tidak berimbang terhadap kasus IB," ujar tim kuasa hukum Indra Bekti, Nanda Persada di gedung KPI, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Nanda menambahkan, sebagai warga negara pihak Indra Bekti berhak melaporkan tayangan televisi ke KPI.
"Karena KPI punya hak untuk memonitor pemberitaan supaya lebih profesional dan berimbang," ucapnya.
Dalam konsultasi Indra Bekti ke KPI, ada pemberitaan yang tidak berimbang dan pemberitaan yang belum punya dasar hukum.
"Itu sifatnya sepihak dan berbau fitnah, itu sudah ditayangkan dan disebarluaskan, itu mengakibatkan dampak yang negatif, pembunuhan karakter, dan image yang negatif dari saudara Indra Bekti beserta keluarga," tambah Nanda.
Dari tayangan tersebut memberikan dampak yang luar biasa bagi pihak Indra Bekti.
"Ya pastinya impactnya luar biasa buat saya, keluarga," ucap Indra Bekti.
KPI belum melakukan tindakan dari hasil konsultasi dan laporan Indra Bekti.
"Kami baru menerima dan belum memberikan tindakan. Kita akan pelajari dulu laporannya dan kita telusuri melalui tim pemantau KPI," ujar Rahmat M. Arifin kepada wartawan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)