Pihak Suryono: Gugatan Bella Shofie Aneh Bin Ajaib
Melalui kuasa hukum Suryono, Pieter Ell mengatakan, apa yang dilayangkan Bella dirasa aneh. Apalagi saat ini Suryono tinggal di Jayapura, Papua.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pagi tadi, Selasa (16/2/2016) artis Bella Shofie melayangkan gugatan cerai kepada Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pihak Suryono langsung menanggapi.
Melalui kuasa hukum Suryono, Pieter Ell mengatakan, apa yang dilayangkan Bella dirasa aneh. Apalagi saat ini Suryono tinggal di Jayapura, Papua.
"Jadi terkait gugatan yang diajukan Bella ke Pengadilan Selatan itu hak Bella mencari keadilan. Sangat disayangkan aneh bin ajaib dasar hukumnya nggak ada," ujar Pieter ketika ditemui di kawasan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
"Menurut Undang Undang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, penggugat mengajukan perceraian ke domisili tergugat. Tergugat kan Suryono, ya harusnya dia ajukan ke kabupaten Jayapura, bukan Jakarta Selatan," sambungnya.
Pieter menambahkan, gugatan cerai Bella di PA Jakarta Selatan keinginan emosional belaka. Ia yakin jika gugatan yang dilayangkan wanita berusia 24 tahun tersebut tidak diterima majelis hakim.
"Persoalan gugatan diterima atau tidak aturannya kan jelas. Kita lihat saja siapa yang gugatannya diterima," tutur Pieter lalu tersenyum.
Pada Rabu (17/2/2016) besok, Pieter akan mendampingi Suryono untuk mendaftarkan gugatan cerai atas Bella ke PA Jakarta Selatan.
"Besok kita tetap ajukan gugatan ke pengadilan agama yang sama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini baru sekali di dunia. Ini domisili hukum di Papua kok ke Jakarta Selatan," katanya.