Syarat dari Sang Istri Jika Norman Kamaru Tak Ingin Berurusan dengan Polisi
Sebagai bukti, Cici menunjukkan foto lebam di pelipis matanya akibat kekerasan yang dilakukan sang suami.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Norman Kamaru, mantan anggota polisi dan penyanyi, dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cici Daisy Paindong.
Sang istri mengaku mengalami KDRT oleh Norman.
Sebagai bukti, Cici menunjukkan foto lebam di pelipis matanya akibat kekerasan yang dilakukan sang suami.
Kendati demikian, Cici tetap membuka pintu maaf untuk suaminya.
Asalkan Norman mau mengakui kesalahannya, dan meminta maaf langsung di hadapan sang istri.
Terkait persayaratan ini Cici memberi tenggat waktu 3 hari kepada Norman bila tak ingin berurusan dengan polisi.
"Waktunya 3X24 jam dapat menghubungi Cici atau saya bisa bicarakan perdamaian. Kalau tidak, akan kami laporkan dengan pasal KDRT. Ancamannya 5 tahun," ujar Windu Wijaya, kuasa hukum Cici, saat jumpa pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Cici melanjutkan, sejak Desember lalu Norman tak lagi tinggal seatap dengannya.
Setelah terjadi kekerasan, Norman pergi dari rumah tak pernah memberi kabar.
Padahal, sang istri masih ingin menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis.
"Sudah dari November- Desember lalu. Dia terlalu mendengar apa yang ada di media. Dia pasti SMS tanya pembenaran berita. Saya dituduh ini dan itu tanpa adanya kebenaran," papar Cici.
Sebagai mantan Polisi, Windu berharap Norman Kamaru bersikap ksatria meminta maaf kepada kliennya.
"Kalau Norman tak bisa menghentikan tindak kekerasan, akan kita laporkan ke pihak berwajib," ujar Windu.