Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harta Gono Gini Piyu dan Mantan Istri Belum Dihitung

Berkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Piyu wajib menafkahi ketiga anaknya setiap bulan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Harta Gono Gini Piyu dan Mantan Istri Belum Dihitung
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Gitaris grup band PADI, Satrio Yudi Wahono atau lebih dikenal Piyu saat ditemui pada acara wawancara mengenai daur ulang sebelas karyanya yang bertajuk Best Cut of Piyu di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016). Sejumlah musisi muda pun resmi digaetnya seperti Ferdinand Pardosi, Isa Raja, Romy Syalasa, Tuffa, Firly Firlana, Agseisa, Dion Agung, Barsena Bestandhi, Ryan Tedja, Bisma dan Sandy Sandoro. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemusik Satriyo Yudi Wahono dan Anatsasia Florina Limasnax, sama-sama mendapatkan hak asuh anak setelah keduanya diputuskan resmi bercerai pada 15 Februari 2016.

Berkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Piyu wajib menafkahi ketiga anaknya setiap bulan.

"Sekarang layaknya suami-istri, jadi semampunya Piyu saja, enggak ada nominal tertentu," ungkap kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim saat berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2016).

Untuk diketahui, Piyu baru saja kembali menekuni karier bermusiknya setelah lima tahun vakum bersama grup band PADI.

Hal ini pula yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak menentukan besaran nafkah yang wajib diberikan Piyu kepada anak-anaknya.

"Tahu sendiri kan Piyu baru saja memulai lagi main musik, jadi baru mulai," kata Heri menekankan.

Sementara itu, mengenai harta gana-gini, pihak majelis hakim belum bisa membuat keputusan mengingat masalah tersebut tidak masuk dalam materi gugatan cerai yang diajukan Flo.

Berita Rekomendasi

"Gono-gini belum dihitung, karena cuma apartemen saja satu dan memang karena enggak masuk ke materi gugatan," ucap Heri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas