Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ketika Fans Saipul Jamil Tak Terima

Dugaan pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil pada remaja pria mengemuka di media sosial. Tak sedikit netizen tak terima dengan pemberitaan miring.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Ketika Fans Saipul Jamil Tak Terima
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Pendangdut sekaligus artis film televisi ternama, Syaiful Djamil, saat diperiksa di Polsek Kelapa Gading. Ia dibawa polisi dari kediamannya, Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran terjerat kasus dugaan pencabulan, pada Kamis (18/2/2016). 

TROBUNNEWS.COM - Dugaan pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil pada remaja pria mengemuka di media sosial.

Tak sedikit netizen tak terima dengan pemberitaan miring tentang Saipul Jamil, Kamis (18/2/2016).

Melalui postingan komentar berita Saipul Jamil di Fanpage Tribunnews seorang netizen menulis kalau berita yang muncul bisa saja hoax jadi ia tak mudah percaya.

"Ah gw mah mau mencari informasi sendiri...gw bukan orang yg gampang terhasut...karena gw punya akal untuk berfikir...," Tulis akun Sandi Rahmawan.

Akun Facebook lainnya Rikko Adrian menulis,"Hanya orang go**** yang percaya ginian, go**** go****.

Tak sedikit kalimat pembelaan untuk Saipul Jamil namun banyak juga yang menjelaskan kalau berita soal tudingan tersebut melalui berbagai portal benar adanya.

"Cie cie cie cieeeee pens (fans) nya ipul gk trima cieee," tulis akun dengan nama De Vie menanggapi pembelaan dari netizen yang ditengarai sebagai fans.

Berita Rekomendasi

Resmi tersangka

Pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada artis inisial SJ yang dilaporkan telah melakukan pencabulan pada remaja berinisial DS (17).

"Iya sudah tersangka, dikenakan Undang-undang perlindungan anak," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly H Tifaona pada Tribunnews.com, Kamis (18/2/2016).

Bolly mengatakan, SJ dikenakan pasal ‎82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp 300 juta.

Ditanya soal apakah penyidik akan menahan SJ, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu menjawab itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"‎Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidiknya," kata Bolly.

Untuk diketahui, SJ ditangkap Kamis (18/2/2016) pagi oleh PolsekKelapa Gading di kediamannya gading indah utara VI blok NH 10 no.5 RT .025 RW.012 kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading‎, Jakarta Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas