KPAI Nilai Hukuman Saipul Jamil Bisa Diperberat
Hukuman bagi Saipul Jamil dirasa masih dapat diperberat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Naim menilai bahwa Saipul Jamil telah melanggar UU Perlindungan Anak atas kasus pencabulan terhadap remaja pria berusia 17 tahun.
Meski begitu, hukuman bagi Saipul Jamil dirasa masih dapat diperberat.
"Sebenarnya masih kurang, tapi saya rasa tepat bagi SJ dikenakan pasal tentang UU Perlindungan Anak. Tapi harusnya masih bisa di juncto pasal 292 yang secara eksplisit menegaskan hukuman bagi pelaku pencabulan sesama jenis," ujarnya saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saipul juga terindikasi adanya tipu daya terhadap korban karena korban pada saat terjadinya pelecehan dalam keadaan tertidur dan tidak sadar.
"Ada keadaan tidak sadar disitu dari pihak korban dan bisa saja dikenakan pasal berlapis," tambahnya.
Asrorun menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk melakukan pemulihan psikis bagi korban karena terlihat trauma dengan keadaan yang menimpa dirinya, serta meminta kepada media elektronik untuk tidak mengekspos korban secara berlebihan.