Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik dari Celana Dalam Korban Kasus Saipul Jamil
Ari mengatakan hingga saat kini hasil pemeriksaan forensik dari celana dalam korban belum keluar dari Puslabfor Polri.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polsek Kelapa Gading telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan.
Korbannya adalah seorang remaja pria berusia 17 tahun. Remaja itu adalah penonton acara ajang pencarian bakat di stasiun televisi di mana Saipul menjadi salah satu jurinya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompil Ari Cahya Nugraha, mengatakan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Saipul sebagai tersangka.
"Kami sudah menemukan lebih dari dua barang bukti setelah melakukan penggeledahan rumah Saipul Jamil yang ada di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH10 Nomor 5, RT 25/12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, malam kemarin," kata Ari, Jumat (19//2016).
Meskipun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan ada korban selain DS.
"Penggeledahan rumah pelaku, guna mencari barang bukti. Saya tegaskan memang ada beberapa barang bukti yang sudah kita ambil dan cukup penting untuk pengembangan kasus di rumah pelaku," kata Ari di Polsek Kelapa Gading, Jumat (19/2/2016).
Ari mengatakan hingga saat kini hasil pemeriksaan forensik dari celana dalam korban belum keluar dari Puslabfor Polri.
"Kami sudah selesai melakukan tahapan gelar konstruksi terhadap apa yang disampaikan oleh korban dan pelaku hingga pukul empat dini hari tadi," ungkap Ari.
Ia menambahkan, Saipul juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Tim dokter dari Polres Metro Jakarta Utara juga sudah memeriksa kesehatannya dan kondisinya pun baik-baik saja," ungkapnya.
Hari ini, lanjut Ari, tersangka sudah dipindahkan dari ruang khusus pemeriksaan di Reskrim Polsek Kelapa Gading menuju ruang tahanan di Polsek Kelapa Gading.
Panji Bashkara Ramadhan/Warta Kota