Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tim Kuasa Hukum Menilai Penangkapan Saipul Jamil Salahi Prosedur

Kasaman menyebut ada kesalahan prosedur hingga penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan polisi begitu cepat.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tim Kuasa Hukum Menilai Penangkapan Saipul Jamil Salahi Prosedur
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil terlihat meneteskan air mata setibanya di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016). Saipul Jamil seusai melakukan tes urin di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dari tim kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji menilai proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada kliennya telah menyalahi prosedur.

Kasaman menyebut ada kesalahan prosedur hingga penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan polisi begitu cepat.

"Proses penangkapan, mengapa secepat mungkin polisi lakukan penggeledahan dan penyitaan?'," ujar Kasman, ketika ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).

"Saat ini keyakinan kami sangat yakin berdasarkan info saksi, bukti dan keterangan klien. Secara hukum ada kesalahan prosedural," sambungnya.

Tim kuasa hukum yang berjumlah delapan orang juga saat ini tengah berusaha agar mantan suami Dewi Persik itu segera dibebaskan dari tahanan.

Pada berita sebelumnya, seorang anak laki-laki, DS, melaporkan pedangdut Saipul Jamil alias SJ, ke aparat kepolisian. SJ diduga mencabuli DS di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Setelah menjadi korban pencabulan, DS membuat laporan ke Mapolsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) dinihari. Berselang beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian mengamankan SJ.

Pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada SJ berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi-saksi yang ada dan memakai pasal 76 huruf e karena korban masih berusia 17 tahun, sedangkan pidananya menggunakan pasal 86 ayat 1 dengan hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas