DS Mau Damai Tanpa Iming-iming Uang Asal Proses Hukum Saipul Jamil Tak Berhenti
Pihak Kuasa Hukum DS (17), korban pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil membantah, bahwa ada iming-iming uang agar berdamai.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Kuasa Hukum DS (17), korban pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil membantah, bahwa ada iming-iming uang agar berdamai.
"Tidak ada iming-iming uang. Pemintaan maaf dan perdamaian itu kami terima. Tetapi, tidak menghentikan proses hukum yang berlangsung. Berdamai dan meminta maaf itu hanya untuk meringankan," ucap Kuasa hukum DS Osner Johnson Sianipar di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Osner menambahkan, pihaknya masih membuka pintu maaf dan perdamaian.
Hal tersebut juga sebagai jawaban atas permintaan keluarga pelaku, yang meminta untuk berdamai.
Namun begitu orang tua DS meminta proses hukum dalam kasus ini dilanjutkan agar pelaku jera.
"Orangtua korban meminta proses hukum dilanjutkan hingga pelaku jera," kata dia.
Mengenai kondisi korban DS sendiri, Orsen mengatakan dalam tahap pemulihan. Sebab, usai kejadian pada Kamis subuh itu, kliennya mengalami trauma.
"Awalnya tidak mau makan. Hampir dua hari. Tapi, setelah kami bujuk dan yakinkan akhirnya jadi mau," imbuhnya.
Orsen ingin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, berita mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SJ terhadp DS telah menjadi pembicaraan publik.
"Ini sudah berita publik. Untuk itu, kami akan meminta Perlindungan Saksi dan Korban," ucap dia.
Sampai saat ini, belum ada komunikasi atau ajakan damai dari pihak Saipul Jamil yang sudah mendekam ditahanan Polsek Kelapa Gading sejak Kamis (19/2/2016) kemarin.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu, sebanyak satu orang dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.
Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.
Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.