Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibunda DS Serius Ingin Penjarakan Saipul Jamil

Osner menyebut kondisi DS yang mengalamai gangguan psikis membuat orangtua korban geram dan menolak kasusnya ditutup secara damai.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibunda DS Serius Ingin Penjarakan Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DS (17) resmi menunjuk kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar.

Pihaknya, serius melanjutkan perkara sampai ke pengadilan untuk penjarakan tersangka, Saipul Jamil.

"Kami ditunjuk tadi malam resmi menandatangani surat kuasa dan akan membantu klien kami menghadapi kasus ini," ujar Osner di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Hingga saat ini, kondisi DS mengalami trauma setelah dicabuli pada 17 Februari 2016 oleh mantan suami penyanyi dangdut Dewi Persik tersebut.

Osner menyebut kondisi DS yang mengalamai gangguan psikis membuat orangtua korban geram dan menolak kasusnya ditutup secara damai.

"Apa kata klien kami, kami kerjakan. Tadi malam saya tanya orangtua korban mau seperti apa, ibunya bilang lanjutkan proses hukum, biar jera," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, belum ada komunikasi atau ajakan damai dari pihak Saipul Jamil yang sudah mendekam ditahanan Polsek Kelapa Gading sejak Kamis (19/2/2016) kemarin.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.

Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu sebanyak satu orang dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas