Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga DS Ingin Memberikan Efek Jera Kepada Saipul Jamil

Kuasa Hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar mengatakan pihaknya belum berkonsultasi dengan pihak Kuasa Hukum penyanyi Saipul Jamil.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keluarga DS Ingin Memberikan Efek Jera Kepada Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kuasa Hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar mengatakan pihaknya belum berkonsultasi dengan pihak Kuasa Hukum penyanyi Saipul Jamil.

Belum ada sinyal damai di antara kedua belah pihak.

"Kami belum berkonsultasi dengan pengacara Saipul. Kalau damai belum ada. Kami pengacara apa kata klien kami," ujar Johnson di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Johnson menjelaskan, pihak keluarga DS ingin memberikan efek jera kepada pihak Saipul Jamil. Oleh karena itu, keluarga DS ingin menempuh jalur hukum.

"Keluarga (DS) ingin menempuh jalur hukum untuk menimbulkan efek jera," tegasnya.

Hingga saat ini, kata Johnson, kedua belah pihak, yakni pihak DS dan Saipul Jamil belum mengadakan pertemuan.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak tutupi dan belum ada pertemuan antara kedua belah pihak," imbuhnya.

Seperti diketahui, Saipil Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas