BAP Boleh Dicabut Karena Polisi Tak Hanya Kejar Pengakuan Saipul Jamil
Kapolres Jakarta Utara, Kombespol Daniel Bolly Tifaona langsung mengawasi proses hukum yang dilakukan penyidik kepada Saipul.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
![BAP Boleh Dicabut Karena Polisi Tak Hanya Kejar Pengakuan Saipul Jamil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-jakarta-utara_20160222_134130.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Saipul Jamil masih menyedot perhatian masyarakat.
Kapolres Jakarta Utara, Kombespol Daniel Bolly Tifaona langsung mengawasi proses hukum yang dilakukan penyidik kepada Saipul.
Daniel mengatakan, rencana pihak Saipul yang akan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah bergulir.
"Saya perintahkan Kapolsek, apabila BAP dicabut, kami persilahkan. Karena kami tidak mengejar pengakuan tersangka," ujar Daniel, ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
"Cabut BAP artinya tersangka mengelak. Sehingga kata kunci di 4 alat bukti lain. Kami yakini ending kasus ini adalah sidang. Kalaupun nanti ada perdamaian, itu hanya akan dilampirkan saja dalam berkas," sambungnya.
Daniel juga menambahkan, meskipun korban pencabulan berinisial DS mencabut tuntutannya, mantan Suami Dewi Perssik itu akan tetap di menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ini bukan kasus delik aduan. Kalaupun korban mencabut gugatan misalnya, kami lampirkan di berkas. Tapi tidak akan dihentikan kasus ini. Saya minta percepat berkas supaya masyarakat jelas," imbuhnya.
"Pemeriksaan darah dan rambut untuk kepentingan penyidikan. Termasuk Biddokes. Psikiater kami akan pertimbangkan. Sampai hari ini kami masih menahan. Artinya penyidik yakin alat bukti yang ada sehingga SJ patut diduga pelaku pencabulan, sampai dengan vonis hakim," lanjut Daniel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.