Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Korban Pencabulan Saipul Jamil Kembali Bersekolah

Hari ini, Senin (22/2/2016) DS, korban dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil (SJ) kembali bersekolah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Korban Pencabulan Saipul Jamil Kembali Bersekolah
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (22/2/2016) DS, korban dugaan pencabulan
oleh pedangdut Saipul Jamil (SJ) kembali bersekolah.

Sebelumnya pascamembuat laporan polisi ke Polsek Pademangan pada Kamis (18/2/2016) hingga Jumat dan Sabtu, DS tidak masuk sekolah lantaran masih trauma dan mengurung diri di kamar.

"Senin ini DS kembali sekolah, dia akan kembali beraktivitas normal," kata Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2016).

Menurut Osner, apabila DS hari ini mengalami gangguan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi DS.

"Kami harap di sekolah tidak ada kejadian apa-apa, kalau ada kejadian yang mengkhawatirkan saya akan minta bantuan ke LPSK," tambahnya.

Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)

BERITA REKOMENDASI

Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif. Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul. ‎Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.

Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas