Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban Pencabulan Saipul Jamil Perbanyak Refreshing Agar Traumanya Hilang

DS, korban dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil (SJ) kini memperbanyak refreshing untuk menghilangkan traumanya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Korban Pencabulan Saipul Jamil Perbanyak Refreshing Agar Traumanya Hilang
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Dua remaja korban kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil saat melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS, korban dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil (SJ) kini memperbanyak refreshing untuk menghilangkan traumanya.

Setelah kurang lebih tiga hari mengurung diri di kamar, baru pada Minggu (21/2/2016) DS mau keluar kamar bahkan pergi ke luar rumah untuk refreshing.

"Minggu kemarin DS sudah mulai ‎keluar rumah, biar dia refreshing menghilangkan traumanya sehingga segala aktivitasnya normal kembali," tutur Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2016).

Bahkan Osner menambahkan mulai hari ini, DS akan kembali bersekolah, ‎apabila nantinya DS mengalami gangguan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi DS.

"Kami harap di sekolah tidak ada kejadian apa-apa, kalau ada kejadian yang mengkhawatirkan saya akan minta bantuan ke LPSK," tambahnya.

Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)

Berita Rekomendasi

Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif. Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul. ‎Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.

Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas