Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pesan Orangtua DS : Saipul Jamil Harus Disidang

Pihak Saipul Jamil (SJ) sempat berharap kasus dugaan pencabulan terhadap DS bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pesan Orangtua DS : Saipul Jamil Harus Disidang
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Dua remaja korban kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil saat melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Saipul Jamil (SJ) sempat berharap kasus dugaan pencabulan terhadap DS bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

Pihak DS pun mengaku dengan tangan terbuka akan menerima permohona maaf dari pihak Saipul. Meski begitu, tetap saja Saipul harus menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS mengatakan adanya permintaan maaf dari Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil hanya untuk memperingan hukuman Saipul.

Namun pihak DS, terutama orangtua DS berpesan agar kasus ini tidak dihentikan dan maju hingga persidangan.

"Sampai saat ini orangtua DS minta ke saya agar kasusnya tetap maju ke pengadilan, demi efek jera. Kalau soal minta maaf pasti dimaafkan,bebernya ‎saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2016).

Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)

Berita Rekomendasi

Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif. Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul. ‎Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.

Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas