Saipul Jamil Akan Lakukan Pemeriksaan Ulang di Mapolsek Kelapa Gading
Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil telah melakukan pencabutan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) awal di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil telah melakukan pencabutan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) awal di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak Saipul selanjutnya akan membuat BAP yang baru.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menuturkan, pihak kepolisian siap melakukan kembali BAP terhadap tersangka Saipul yang diduga telah melakukan pencabulan kepada remaja pria berinisal DS.
"Setelah kita diskusikan mudah-mudahan bisa dilakukan pemeriksaan ulang yang emang dibenerkan UU boleh diulang," ujar Kompol Ari, ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selas (23/2/2016).
Kompol Ari menambahkan, pada pemeriksaan BAP kedua, pihak penyidik akan mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk apa alasan pihak Saipul mencabut BAP pertamanya.
"Nanti kita tanyakan alasannya mengapa cabut BAP. Mungkin SJ merasa diancam atau dianiaya, tapi harus dibuktikan itu, jangan menurut perasaannya," terang Kompol Ari.
"Kalau dia bilang merasa tertekan menghadapi penyidik pasti semua sama tertekan juga," sambungnya.
Pada berita sebelumnya, tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi atas sang klien.
"Kami hanya ajukan surat pencabutan BAP. Kami mengajukan BAP ulang," terang ketua tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin siang.
Permintaan untuk mengulang pemeriksaan terhadap Saipul itu dilakukan karena pihaknya menganggap klien mereka tak didampingi oleh kuasa hukum ketika pembuatan BAP awal.
Kami juga banyak pembelaan, tapi kami belum bisa bilang (menyampaikan) banyak terkait yang kami bicarakan. Yang jelas, kami sedang kumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan klien kami. Bukti itu kami perlukan untuk melakukan proses penangguhan penahanan," tutur Kasman.