Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Soal Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Masing-masing Punya Urusan Sendiri

Ivan Gunawan mengatakan, meskipun mereka pernah bekerjasama namun ia tak mengetahui urusan pribadi Ipul.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Achmad Rafiq
zoom-in Soal Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Masing-masing Punya Urusan Sendiri
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Sahabat sekaligus rekan kerja Saipul, Ivan Gunawan, Nassar, dan Soimah saat membesuk Saipul Jamil di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahabat sekaligus rekan kerja Saipul Jamil enggan menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan suami Dewi Perssik tersebut.

Baik Soimah, Nassar dan Ivan Gunawan, menyiratkan, kedatangan mereka ke Mapolda Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016) untuk memberi dukungan moril menghadapi masalah yang tengah ia hadapi.

Ivan Gunawan mengatakan, meskipun mereka pernah bekerjasama namun ia tak mengetahui urusan pribadi Ipul.

"Kita masing-masing punya urusan sendiri. Kaya aku, pas tiba dilokasi syuting langsung duduk di tempat aku atau paling ketemu sama Soimah dan beberapa teman lainnya, cuma sebentar," ujar Ivan, ketika ditemui usai membesuk Saipul.

Hal senada juga disampaikan Soimah yang juga ikut membesuk Saipul di ruang tahanan. Ia mengatakan tidak ikut mencampuri urusan pribadi orang lain.

"Kita nggak sempat cerita-cerita pas di dalam. Kita juga nggak urusin kasusnya. Kita support aja semoga Ipul diberi kekuatan hadapi ini semua," kata Soimah.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menyebut punya bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barag bukti seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Polisi menjerat Saipul Jamil dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas