Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kata Kuasa Hukum Soal Beredarnya Video Pengakuan Saipul Jamil Lakukan Pencabulan

Dalam video yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi itu, Saipul mengakui telah berbuat seperti yang dituduhkan korban kepadanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Kuasa Hukum Soal Beredarnya Video Pengakuan Saipul Jamil Lakukan Pencabulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, menyayangkan dan mengecam beredarnya video yang menampilkan proses pemeriksaan awal terhadap kliennya oleh penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Itu tidak boleh (diedarkan). Apabila itu disebarkan, itu dapat dipidana," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.

Apalagi, tambahnya, segala pengakuan kliennya dalam BAP awal belum bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab Saipul saja menjalani pemeriksaan lanjutan atau tambahan, setelah ia meminta pencabutan BAP pertama.

"Karena ini pro justitia (demi hukum/undang-undang). Saya pun tidak boleh mengatakan BAP isinya apa. Karena itu melanggar hukum. Apalagi dipertontonkan ke muka publik," kata dia lagi.

Diketahui, telah beredar sebuah video yang berisi pemeriksaan penyidik terhadap Saipul Jamil usai sang biduan dangdut itu dijemput di rumahnya karena adanya laporan pencabulan oleh DS (17).

Dalam video yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi itu, Saipul mengakui telah berbuat seperti yang dituduhkan korban kepadanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas