Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polda Metro Jaya Kerjasama dengan Polsek Kelapa Gading Periksa SJ

Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polsek Kelapa Gading untuk memeriksa pedangdut Saipul Jamil alias SJ.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Kerjasama dengan Polsek Kelapa Gading Periksa SJ
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polsek Kelapa Gading untuk memeriksa pedangdut Saipul Jamil alias SJ.

Aparat Polsek Kelapa Gading menetapkan SJ tersangka pencabulan remaja berinisial DS (17). Belakangan, AW (22), melaporkan SJ ke Mapolda Metro Jaya atas kasus pencabulan dengan kekerasan.

"SJ sedang ada permasalahan perkara di Polsek Kelapa Gading. Kami akan berkoordinasi apakah kami ke sana untuk melakukan pemeriksaan," tutur Kanit III Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi, Rabu (24/2).

Sebelum memeriksa SJ sebagai saksi terlapor, dalam waktu dekat aparat kepolisian akan menyelidiki kasus ini. Pihaknya belum menentukan kapan waktu pemeriksaan SJ sebagai saksi terlapor. Perlu dilakukan gelar perkara awal untuk menentukan apakah ada unsur pidana.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena laporan baru kami terima. Kami akan memeriksa saksi-saksi lain dan barang bukti lain yang berkaitan perkara ini. Dia baru melaporkan ke polisi berarti ada dugaan perbuatan itu," kata dia.

Tindak pidana pencabulan yang dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading berbeda dengan Polda Metro Jaya. Untuk kasus di Kelapa Gading, DS, korban anak-anak. Sementara kasus di Polda Metro Jaya, AW, sudah dewasa.

"Berbeda kasus di Kelapa Gading. Korban anak-anak kalau korban anak-anak apapun itu, itu adalah kejahatan perbuatan terhadap anak. Ini sudah dewasa (yang dilaporkan di Polda Metro Jaya,-red)" tambahnya.

Berita Rekomendasi

AW melaporkan SJ ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan yang diatur di Pasal 289 KUHP.

Sementara itu, DS melaporkan SJ ke Mapolsek Kelapa Gading atas dugaan pencabulan anak Pasal 76E juncto pasal 82 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas