Jengah 'Diserang' Netizen Terkait 'Blur' Putri Indonesia dan Kartun, KPI Keluarkan Pernyataan Resmi
KPI disorot netizen terkait tayangan 'blur' Putri Indonesia serta beberapa film animasi dan kartun, ini respon resminya.
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat sorotan netizen terkait tayangan 'blur' Putri Indonesia serta beberapa film animasi dan kartun, Kamis (25/2/2016).
Berikut ini respon resmi KPI menanggapi hal tersebut seperti dikutip langsung dari portal resminya.
Pernyataan berikut diunggah di portal resmi KPI pada, Rabu (24/2/2016).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan tidak mengeluarkan kebijakan ataupun permintaan kepada lembaga penyiaran (stasiun televisi) melakukan pengebluran terhadap program animasi, kartun dan siaran Putri Indonesia.
KPI juga menyatakan lembaganya bukanlah lembaga sensor.
Demikian disampaikan KPI menanggapi pernyataan netizen di media sosial yang banyak beredar belakangan ini yang menyatakan KPI melakukan hal itu.
KPI juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau aturan diluar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Aturan yang terdapat di P3SPS KPI sudah sangat jelas menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi.
Tetapi, peraturan KPI tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas insan penyiaran.
Pihak lembaga penyiaran dipersilakan memperhatikan setiap program acaranya dengan cara pandang atau estetika yang memang layak dan pantas ditayangkan untuk publik.
Dalam kesempatan ini, KPI mempersilahkan pihak media mengklarifikasi kepada stasiun televisi mengenai pengebluran pada beberapa program sehingga informasi yang disampaikan berimbang dan komprehensif.
Tuai sorotan
Sebelumnya KPI beberapa hari terakhir ini mendapat sorotan masyarakat terkait sensor.
Seperti dikutip dari Surya, kritik masyarakat terkait sensor kembali muncul saat tayangan Putri Indonesia 2016 di stasiun televisi Indosiar.