Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Koreksi Permohonan Penangguhan Penahanan Saipul Jamil

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menyampaikan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim Saipul Jamil.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Koreksi Permohonan Penangguhan Penahanan Saipul Jamil
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan terkait penangkapan penyanyi dangdut berinisial SJ, yang diduga melakukan pencabulan, di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (18/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menyampaikan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim Saipul Jamil.

Kompol Ari namun mengatakan, jika surat yang diajukan tersebut masih banyak hal yang perlu dikoreksi, sebelum akhirnya penyidik menyetujui.

"Kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," ujar Kompol Ari, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Kompol Ari menuturkan, berdasarkan KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dari keluarga.

Apalagi tim kuasa hukum Saipul sempat mengatakan ingin memberikan jaminan kebebasan untuk Saipul.

"Kalau yang lain nggak bisa. Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," lanjut Ari.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas