Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saipul Jamil Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Sampai Tokoh Agama Jadi Jaminan

Nazarudin juga mengatakan tim kuasa hukum, keluarga serta sahabat akan menjamin kebebasan Saipul.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saipul Jamil Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Sampai Tokoh Agama Jadi Jaminan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa Saipul Jamil kembali menyambangi Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kedatangannya untuk memberikan surat penangguhan penahanan Saipul kepada pihak penyidik.

Salah satu tim kuasa hukum, Nazarudin Lubis mengatakan pihaknya akan menjamin mantan Suami Dewi Persik untuk menjadi tahanan kota.

"Hari ini kita akan ajukan penangguhan agar Ipul bisa ikuti aktifitas seperti biasa. Yang mana menurut kami pemeriksaan udah cukup sehingga dapat dilimpahkan," ujar Nazarudin.

Nazarudin juga mengatakan tim kuasa hukum, keluarga serta sahabat akan menjamin kebebasan Saipul.

"Keluarga menjamin, tokoh agama menjamin, temen artis juga menjamin. Kalau kami jamin, saya yakin dikabulkan penangguhan kami," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas