Pihak Saipul Jamil Tantang AW Keluarkan Bukti Kuat Pencabulan
Diwakilkan kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, Ipul justru menantang bukti yang dimiliki AW.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Saipul Jamil rupanya sudah mengetahui soal laporan baru dari lelaki berinisial AW (21), yang mengaku sebagai korban aksi cabul bang Ipul.
Diwakilkan kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, Ipul justru menantang bukti yang dimiliki AW.
“Silahkan saja dia melaporkan. Tetapi kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada, katanya enam bulan lalu, silakan,” kata Nazarudin saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Nazarudin, AW akan kesulitan membuktikan tuduhannya terhadap Ipul. Sebab, apa yang diceritakan AW ini, sudah berlangsung pada tahun 2014 silam.
Nazarudin langsung membandingkan laporan yang diajukan AW dengan laporan milik DS.
“Ini saja dibuktikan di sini (laporan DS di Polsek Kelapa Gading) saja agak sulit. Tetapi kalau sudah enam bulan, Locus Delicti dan Tempus Delicti (lokasi kejadian dan waktu kejadian), sudah berubah,” kata Nazarudin lagi.
Mewakilkan Ipul, Nazarudin justru menantang AW untuk mengeluarkan bukti yang kuat.
Jika pihak AW tak bisa membuktikan tuduhannya, pihak Ipul siap melapor balik dengan dugaan laporan palsu.
“Tetapi kalau dia tidak bisa membuktikan, kami akan tuntut balik. Pasal 242 ayat 2, laporan palsu itu ancaman 9 tahun penjara,” kata Nazarudin lagi.
Novrina/Tabloidnova.com