Diancam 15 Tahun Penjara, 9 Pengacara Siap Bela Saipul Jamil
Ancaman hukuman Saipul Jamil memang sama sekali tak ringan. Minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih hangat publik dengan isu kontroversial Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), kini giliran penyanyi dangdut yang punya jutaan penggemar tiba tiba jadi pemberitaan.
Saipul Jamil resmi dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan pencabulan.
Laki - laki yang menjadi korbannya masih di bawah umur.
Tiba - tiba, sang bintang yang setiap hari, muncul di acara dangdut televisi, berubah kehidupannya, dalam sekejap.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya mengungkapkan kepada jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, bahwa Saipul Jamil, telah beberapa kali mengajak korban untuk datang ke rumahnya.
Hingga pada 18 Februari 2016, ia dan korbannya menginap di rumah Saipul.
Sebelum terjadi pencabulan tersebut, Saipul sempat mencoba beberapa kali untuk melakukan perbuatan serupa.
Polisi mengakui sangat yakin, bahwa Saipul melakukan hal yang ditersangkakan.
"Kami punya lebih dari 2 alat bukti, dan semuanya kami yakin" papar Kompol Ari Cahya.
Disisi lain, ada skenario yang diyakini oleh Tim Pengacara Saipul Jamil, bahwa tudingan yang dialamatkan ke kliennya tidak benar.
Bahkan Saipul Jamil kini memiliki 9 pengacara yang siap membelanya.
"Kami ada 9 pengacara, ada yang membela, ada yang melakukan penyelidikan, ada yang (berfungsi sebagai) infanteri, ada yang (berfungsi sebagai) kavaleri, banyak", kata Nazaruddin Lubis, salah satu pengacara Saipul Jamil.
Ancaman hukuman Saipul Jamil memang sama sekali tak ringan. Minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.
Bagaimana adu kuat bukti dalam kasus Saipul Jamil antara Polisi dan Tim Pengacaranya? Kita tunggu perkembangan kasusnya.