Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fitri Karlina Ajak Suami Jenguk Saipul Jamil di Tahanan

Penyanyi dangdut sekaligus mantan kekasih Saipul, Fitri Karlina datang bersama dengan suaminya, Hendrawan Sumendap ke Mapolsek Kelapa Gading.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fitri Karlina Ajak Suami Jenguk Saipul Jamil di Tahanan
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Penyanyi dangdut Fitri Karlina bersama suaminya, Hendrawan Sumendap ketika tiba untuk menjenguk Saipul Jamil di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir dua pekan penyanyi dangdut Saipul Jamil mendekam diruang tahanan Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selama itu banyak artis berdatangan menjenguknya di tahanan.

Kali ini penyanyi dangdut sekaligus mantan kekasih Saipul, Fitri Karlina datang bersama dengan suaminya, Hendrawan Sumendap ke Mapolsek Kelapa Gading.

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 13.15 WIB, Fitri tiba bersama sang suami menumpangi kendaraan mobil Alphard hitan bernomor polisi B 489 TUA.

"Iya kita mau jenguk abang. Karena waktu itu mau jenguk, tapi belum bisa ketemu, makanya baru jenguk lagi sekarang," kata Fitri, ketika tiba di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/3/2016).

Fitri yang mengenakan busana hitam bermotif serta kacamata berlensa biru itu terlihat digengam erat oleh tangan suaminya. Mereka berdua langsung bergegas masuk ke ruangan dimana Saipul ditahan.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas