Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Apa Sih Isi Gugatan Ivan Fadilla Pada Venna Melinda?

Ivan Fadilla melakukan gugatan kepada mantan istrinya, Venna Melinda terkait hasil Peninjauan Kembali (PK) harta gono - gini yang dianggap janggal

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Apa Sih Isi Gugatan Ivan Fadilla Pada Venna Melinda?
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Venna Melinda usai mengikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Fadilla melakukan gugatan kepada mantan istrinya, Venna Melinda terkait hasil Peninjauan Kembali (PK) harta gono - gini yang dianggap ada kejanggalan.

Sidang gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona menjelaskan isi gugatan perdata yang dilayangkan untuk Venna Melinda.

"Jadi isinya itu meminta tergugat (Venna) untuk membagi hasil aset yang saat ini milik dia melalui hasil PK. Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK yang memberikan hak kepada Venna," kata Petrus kepada wartawan usai persidangan, Kamis (3/3/2016).

Artis senior Venna Melinda tidak ingin menanggapi soal gugatan yang dilayangkan oleh suaminya untuk dirinya.

Kuasa hukum Venna Melinda, Michael P. Simanjuntak juga menjelaska isi gugatan yang dilayangkan untuk kliennya.

"Jadi materi gugatannya, Ivan minta materi dan inmateri," kata Michael kepada wartawan ditempat yang sama.

Berita Rekomendasi

Michael mengatakan materinya adalah minta setengah harga dibayarkan dan minta harta bersama diputus sebagai harta bersama.

"Nah untuk Inmaterinya, minta kerugian sebesar 10 miliar. Katanya penggugat mengalami stress yang berkepanjangan," tandasnya.

Mantan suami Venna Melinda, Ivan Fadilla melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan lantaran perceraiannya pada 18 Maret 2014 menghasilkan rumah dan mobil Alphard sebagai harta gono gini ingin dijual lelang oleh mereka berdua.

Namun, tiba - tiba, ditengah pelelangan aset mereka berdua, Venna Melinda melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan waktu 71 hari, MA mengabulkan PK Venna Melinda dengan amar putusan bahwa rumah dan mobil Alphard hanya milik Vena Melinda. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas