Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rebutan Harta Gono Gini Rp 5 Miliar, Vena Melinda Usulkan Perdamaian

Venna Melinda dan mantan suaminya, Ivan Fadilla, hari ini akan menjalankan agenda Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rebutan Harta Gono Gini Rp 5 Miliar, Vena Melinda Usulkan Perdamaian
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Anggota Komisi X DPR ?Venna Melinda saat mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Venna melaporkan kasus pencatutan akun facebooknya untuk penipuan penggalangan dana bantuan anak cacat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda dan mantan suaminya, Ivan Fadilla, hari ini akan menjalankan agenda Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

"Betul mas hari ini Venna dan Ivan jalani agenda Mediasi di PN Jakarta Selatan," kata Michel P. Simanjuntak selaku kuasa hukum Venna Melinda saat dikonfrimasi oleh Warta Kota melalui pesan singkat, selasa (8/3/2016).

Agenda Mediasi ini akan dihadiri oleh Venna dan Ivan lantaran majelis hakim meminta untuk keduanya hadir dalam agenda tersebut yang dibacakan pada sidang 3 Maret 2016.

"Kita menyampaikan usulan perdamaian ke hakim mediator karena sidang sebelumnya pihak hakim meminta kita seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis 3 Maret 2016, Venna Melinda dan Ivan Fadilla jalani sidang perdata perdananya yang dimana Ivan menggugat Venna yang dimana menang dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Tanpa mengajukan kasasi dan banding ke pengadilan, artis berusia 43 tahun ini memenangkan harta gono - gini berupa mobil alpahrd dan rumah yang dilansir sekirar Rp 5 miliar.

Sidang yang berjalan pada kamis lalu ini beragendakan pemberian bukti - bukti baik dari pihak penggugat (Ivan) maupun pihak tergugat (Venna).

BERITA REKOMENDASI

Pihak penggugat menyerahkan bukti yang dimana dalam hasil sidang perceraiannya dengan tergugat terkait hasil harta gono - gini adalah milik bersama.

Pihak tergugat menyerahkan bukti PK yang menang di MA dan bukti akta jual beli baik rumah dan mobil Alphard. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas