Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejanggalan Pada Penangkapan Saipul Jamil

Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading atas proses praperadilan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kejanggalan Pada Penangkapan Saipul Jamil
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana praperadilan pedangdut Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading atas proses praperadilan.

"Alasannya, kalau praperadilan kan udah, KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 77, yang jadi obyek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (Saipul)," tuturnya di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Ia menjelaskan, proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.

"Ketika penangkapan dilakukan, belum ada pemeriksaan saksi. Namun, di surat penangkapan, Saipul Jamil udah disebut tersangka," tuturnya.

Menurut Sahrullah, seseorang bisa disebut tersangka jika, minimal, penyidik telah memegang dua alat bukti. Di situlah pihaknya menilai adanya kejanggalan.

"Kenapa terlalu cepet? Ini keanehan yang mau kami uji," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau penangkapan biasa, tentu harus ada pemeriksaan dulu. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja," tambah Sahrullah.

Adapun Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus pencabulan anak, Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016), ditunda.

Kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, Aminullah, mengatakan, masih terdapat kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Saipul.

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas