Majelis Hakim Bilang Ada Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Saipul Jamil
Namun di tengah sidang, majelis hakim menyatakan ada surat pencabutan gugatan praperadilan yang diterima oleh PN Jakarta Utara.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Saipul Jamil dalam kasus dugaan pencabulan anak digelar siang tadi, Kamis (10/3/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Namun di tengah sidang, majelis hakim menyatakan ada surat pencabutan gugatan praperadilan yang diterima oleh PN Jakarta Utara.
Namun kuasa hukum Saipul, Sahrullah, tak mengakui bahwa pihaknya yang menyertakan surat pencabutan itu ke dalam berkas permohonan praperadilan.
"Belum dicabut sampai detik ini, belum ada pencabutan," kata Sahrullah menegaskan.
Ditemui terpisah, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengakui bahwa berdasarkan laporan dari pihaknya yang menghadiri sidang tadi, memang sempat terdengar adanya rencana pencabutan.
"Tapi dari karena tim kuasa hukumnya terdiri dari beberapa orang, yang mewakili pihak keluarga untuk mencabut tim kuasa hukumnya tadi berhalangan hadir. Jadi besok mungkin akan hadir. Kita lihat besok," kata Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com