Bukti Lain di Sidang Berikut Akan Ungkap WIL di Hubungan Cathy Sharon dan Eka Kusuma?
Romi menambahkan, kalau pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk membuktikan WIL tersebut.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Bukti Lain di Sidang Berikut Akan Ungkap WIL di Hubungan Cathy Sharon dan Eka Kusuma?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suami-cathy-sharon-eka-kusuma-putra_20160314_201555.jpg)
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
TRIBUNNEWS.COM - Sidang cerai lanjutan kesepuluh antara Cathy Sharon dengan suaminya, Eka Kusuma Putra hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang cerai tersebut dengan agenda, keterangan saksi dari pigak tergugat yaitu Cathy Sharon. Kali ini, Cathy Sharon tidak menghadiri persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, kali ini, Eka Kusuma Putra sebagai penggugat perceraian hadir dalam persidangan. Ia tiba pukul 12.30 di PN Jakarta Selatan, tanpa memberikan komentar Eka langsung memasuki ruangan persidangan.
Persidangan ini berjalan dari pukul 12.35 - 12.50 WIB. Usai persidangan, Eka langsung berjalan meninggalkan PN Jakarta Selatan tanpa memberikan komentar.
Kuasa hukum Cathy Sharon, Romi Tarizi menjelaskan hasil persidangan. Pihak Cathy --panggilan Cathy Sharon--, membawa saksi yang bernama Jovan Bramantyo selaku temannya Cathy untuk memberikan keterangannya.
"Saksi menjelaskan soal bukti yang pernah melihat langaung penggugat (Eka) memiliki Wanita Idaman Lain (WIL)," ujar Romi kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, senin (14/3/2016).
Romi menambahkan, kalau pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk membuktikan WIL tersebut.
"Untuk sidang selanjutnya tanggal 21 Maret 2016. Masih keterangan saksi dari pihak Cathy. Kita akan tunjukan bukti lagi di sidang selanjutnya," tambahnya.
Romi juga menuturkan alasan kliennya memilih Jovan Bramantyo untuk dijadikan saksi dalam sidang cerai Cathy dan Eka Kusuma Putra.
"Nah Cathy bilang "oh ada teman gue pernah lihat" makanya saksi ini yang dikeluarkan," tuturnya.
Kuasa hukum lain Cathy, Fajri Yusuf juga menjelaskan, penggugat kerap kali terlihat dengan perempuan yang disebut berulang-ulang kali baik di ruang persidangan atau di luar persidangan.
"Orangnya begini, kejadian sekitar bulan desember. Kejadian ini sering dan dibilangan Jakarta Pusat," jelas Fajri.
Lalu, Mohammad Sentot, kuasa hukum lain Cathy menjelaskan, kalau komunikasi Cathy dan Eka terjalin dengan lancar.
Hal tersebut dikarenakan Cathy dan Eka memiliki dua orang anak yang membutuhkan perhatian.
"Mereka punya dua orang anak, butuh pendidikan, dia sering hadir dan nengok, kasih nafkah juga, hal lazim dalam keluarga, enggak ada alasan kuat ini bisa diselesaikan dengan perceraian. Eka pengusaha sukses, Cathy adalah artis. Enggak ada masalah," tuturnya.
Lanjut Mohammad, Eka juga memberikan nafkah kepada anaknya. Akan tetapi nafkah tersebut adalah nafkah lahiriah, bukan nafkah batin.