Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Polisi, Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Bisa Batalkan Unsur Pidana

"Permintaan maaf tidak meniadakan proses hukum. Kami tetap memproses hukum."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kata Polisi, Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Bisa Batalkan Unsur Pidana
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Penyanyi dangdut, Zaskia Gotik saat menghadiri jumpa pers perayaan HUT MNC TV ke-24 tahun, di Senayan Nasional Golf Club, jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Zaskia Gotik telah meminta maaf kepada publik setelah menghina lambang negara, namun upaya permintaan maaf itu tak akan menghapus perbuatan melawan hukum. 

Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan penyidik tetap mengusut dugaan penghinaan lambang negara itu.

"Permintaan maaf tidak meniadakan proses hukum. Kami tetap memproses hukum," tutur Komisaris Nico Setiawan kepada wartawan, Minggu (20/3/2016). 

Upaya pengusutan kasus hukum dinilai sebagai langkah membuat pelaku jera. Ini dilakukan supaya pada kemudian hari tak terulang kasus serupa.

Sementara itu, upaya permintaan maaf dari Zaskia, kata dia, dapat menjadi alasan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Jangan karena mengetahui itu salah terus meminta maaf lalu meniadakan unsur pidana. Tak bisa begitu, tetapi itu bisa menjadi alasan meringankan bagi hakim di pengadilan," kata dia.

Deny Cagur, pembawa acara program musik Dahsyat melayangkan pertanyaan kebangsaan kepada Julia Perez, Ayu Ting-Ting, dan Zaskia Gotik yang disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3/2016).

BERITA REKOMENDASI

Mereka menjawab pertanyaan itu. 

Namun, hanya Zaskia menjawab pertanyaan berbeda. Dia menyebut sila kelima Pancasila berlambang Bebek Nungging.

Selain itu, proklamasi Indonesia, kata dia, dibacakan setelah adzan Subuh tanggal 32 Agustus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas