Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Buntut Celotehan 'Bebek Nungging', Zaskia Gotik Pasrah Jika Masih Dilapor ke Polisi

Zaskia yang diwakili oleh kuasa hukumnya hanya bisa pasrah ketika melihat kenyataan banyak pihak yang melaporkan dia ke polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buntut Celotehan 'Bebek Nungging', Zaskia Gotik Pasrah Jika Masih Dilapor ke Polisi
TABLOID NOVA/NOVRINA
Zaskia Gotik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Zaskia Gotik tak bisa banyak berbuat ketika beberapa pihak ramai-ramai melaporkannya ke polisi. Meski ada salah satu LSM yang mencabut laporan, namun proses penyidikan di kantor kepolisian tetap dilakukan.

Hal ini lantaran pihak kepolisian menemukan adanya unsur penghinaan yang dilakukan Zaskia saat itu. Jadi, ada tidaknya delik aduan yang masuk ke kantor polisi, perkara ini tetap akan didalami.

Zaskia yang diwakili oleh kuasa hukumnya hanya bisa pasrah ketika melihat kenyataan banyak pihak yang melaporkan dia ke polisi.

“Dari pihak pelapor dan lain-lain, saya hormati, dan menghargai, itu hak. Ada dari LSM, DPD itu sudah kewajiban bela negara. Karena sudah berjalan ke ranah hukum, ya sudah. Mekanisme hukum harus kita jalankan,” kata Eddy Ribut Harwanto saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Eddy, ia hanya menyayangkan para pihak yang sudah terlanjur membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Sebab, menurutnya, ada baiknya jika perkara ini ditinjau dari segi tata tertib penyiaran. Dengan kata lain, Eddy meminta KPI untuk lebih dulu fokus kepada stasiun televisi yang menyiarkan.

“Dalam konteks Neng, pendapat saya, itu masuk Undang Undang Penyiaran, harusnya lewat KPI saja dulu untuk menegur. Yang bertanggung jawab itu pimpinan badan hukum, di situ ada pengawas talent, kan bisa diawasi kalau ada kata-kata yang mengandung pidana,” jelas Eddy.

Rekomendasi Untuk Anda

Eddy tak terima jika kliennya langsung dipidanakan tanpa ada campur tangan pihak KPI lebih dulu.

“Pendapat saya ini masuk Undang Undang penyiaran. Jadi KPI itu yang harusnya membuat telaah, apakah itu siaran masuk pelanggaran. Pelanggaran itu nanti kan teguran tertulis, peringatan. Karena ini disiarkan dan KPI punya tanggung jawab itu,” kata Eddy.

Penulis: Novrina

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas