Susah Bertemu Anak, Stuart Collin Lapor KPAI
Tidak hanya itu, pihak Stu juga menilai ada indikasi dirinya tidak memperbolehkan bertemu dengan leluasa.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Stuart Collin dan kuasa hukumnya, Denny Lubis mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016) siang.
Kedatangan Stu dan kuasa hukum rupanya ingin mengadukan permasalahan hak asuh anak yang hingga saat ini dirasa belum dilakukan secara adil oleh Risty Tagor.
"Soal hak asuh anak belum ada kepastian. Pihak Risty bilang soal itu akan dibicarakan 7 hari pascaputusan, tapi tidak ada niat baik dari pihak Risty," ujar kuasa hukum Stu, Denny Lubis ketika ditemui di kantor KPAI.
Tidak hanya itu, pihak Stu juga menilai ada indikasi dirinya tidak memperbolehkan bertemu dengan leluasa.
"Kedua, ada indikasi tidak bisanya Stu bertemu anak dengan secara leluasa. Ketiga, perbuatan mereka dinilai Stu dan kuasa hukumnya bertentangan dengan etika, moral, dan undang-undang negeri ini, makanya kami mengajukan permohonan KPAI untuk selesaikan masalah ini," imbuhnya.
Sementara itu, Stuart ingin agar hak asuh anak yang lahir pada 3 Januari 2016, bernama Arkana Rafif Bisyari bisa dirawat secara bersama-sama.
"Saya mau anak saya rasain kasih sayang dari bapaknya, dan saya nggak mau Risty memutus hak saya," tutur Stuart.