Kuasa Hukum Korban Saipul Jamil Mengaku Sempat Ditawari Damai
Kuasa hukum DS (17), Osner Sianipar, mengungkapkan ada pihak yang menawarkan uang perdamaian kepada kliennya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum DS (17), Osner Sianipar, mengungkapkan ada pihak yang menawarkan uang perdamaian kepada kliennya.
"Ada. Saya dengar ada penawaran-penawaran. Ya tapi kami kurang merespons," kata Osner seperti dikutip
Tribunnews.com dari Kompas.com.
Namun, ia tak menyebutkan berapa jumlah uang yang ditawarkan kepada DS tersebut. Osner hanya mengatakan bahwa tawaran itu tidak hanya datang sekali.
"Iya. Iya (sempat ditawarkan berdamai). Yang terakhir-terakhir juga iya. Kemarin-kemarin. Beberapa minggulah," tuturnya.
Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Kini, berkas hukum Saipul, tersangka kasus dugaan pelecehan anak, dinyatakan telah lengkap atau P21.
Karena itu, barang bukti bersama tersangka diserahkan oleh Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan hari ini. Untuk penahanan lanjutan, ia dibawa ke rutan Cipinang sambil menunggu jadwal persidangan.