Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Korban Saipul Jamil Mengaku Sempat Ditawari Damai

Kuasa hukum DS (17), Osner Sianipar, mengungkapkan ada pihak yang menawarkan uang perdamaian kepada kliennya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Korban Saipul Jamil Mengaku Sempat Ditawari Damai
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016). Sedianya Ipul akan dipindahkan ke LP Cipinang selepas pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum DS (17), Osner Sianipar, mengungkapkan ada pihak yang menawarkan uang perdamaian kepada kliennya.

"Ada. Saya dengar ada penawaran-penawaran. Ya tapi kami kurang merespons," kata Osner seperti dikutip
Tribunnews.com dari Kompas.com.

Namun, ia tak menyebutkan berapa jumlah uang yang ditawarkan kepada DS tersebut. Osner hanya mengatakan bahwa tawaran itu tidak hanya datang sekali.

"Iya. Iya (sempat ditawarkan berdamai). Yang terakhir-terakhir juga iya. Kemarin-kemarin. Beberapa minggulah," tuturnya.

Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Kini, berkas hukum Saipul, tersangka kasus dugaan pelecehan anak, dinyatakan telah lengkap atau P21.

Berita Rekomendasi

Karena itu, barang bukti bersama tersangka diserahkan oleh Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan hari ini. Untuk penahanan lanjutan, ia dibawa ke rutan Cipinang sambil menunggu jadwal persidangan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas