Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jeremy Thomas: Status Tersangka Sudah Diturunkan Menjadi Hanya Terlapor

Artis peran Jeremy Thomas memberi klarifikasi perihal penetapan dirinya menjadi tersangka

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jeremy Thomas: Status Tersangka Sudah Diturunkan Menjadi Hanya Terlapor
KOMPAS.com/IRFAN MAULLANA
Jeremy Thomas membuat laporan dugaan penyerobotan vila yang dilakukan oleh seorang warga negara Australia di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Jeremy Thomas memberi klarifikasi perihal penetapan dirinya menjadi tersangka sengketa vila di Ubud oleh Polda Bali.

Ia mengatakan bahwa statusnya sebagai tersangka telah dicabut.

"Status tersangka itu sudah diturunkan menjadi hanya sebagai terlapor," tutur Jeremy dilansir Kompas.com, Rabu (6/4/2016).

Jeremy mengatakan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pelepasan tersangka oleh Polda Bali bernomor SP.lp. Kap/ 31.a/ III/ 2016/ Dit Reskrimum.

Di dalamnya tertulis bahwa tidak cukup bukti untuk menahan Jeremy sebagai tersangka.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang telah ditangkap, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau ternyata tidak cukup bukti atau tidak pidana tersebut tidak termasuk yang dapat ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka perlu dibuatkan surat perintah," demikian isi surat tersebut.

"Case Polda Bali sudah clear dengan sprint ini," kata Jeremy lagi.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa artis Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Selasa (5/4/2016).

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas