Keluarga Pasrah Sandy Tumiwa Dipenjara Dua Tahun
Divonisnya artis Sandy Tumiwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, pada kasus penipuan, membuat pihak keluarga pasrah
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonisnya artis Sandy Tumiwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, pada kasus penipuan, membuat pihak keluarga pasrah menerima putusan majelis hakim tersebut.
Menurut kuasa hukum Sandy, M Ridwan pihak keluarga sudah tahu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sandy.
"Keluarga pasrah karena keluarga menyadari yang dilakukan tim lawyer udah maksimal," ujar Ridwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2016).
Ridwan juga menuturkan Sandy harus merasakan ibadah puasa di dalam tahanan. Ia juga harus merelakan melewati Ramadhan dan Lebaran tanpa dekat dengan keluarga.
"Iya lebaran dan puasa di tahanan. Karena sudah praktis itu. Dia kan divonis selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan," katanya.
Kuasa hukum juga tidak tahu, apakah Sandy akan tetap berada diruang tahanan Salemba atau Cipinang. Namun, pihaknya ingin Sandy tetap ditahan di rutan Salemba.
"Iya kayanya (tetap di rutan Salemba) tapi nunggu minggu depan apa dipindahkan atau tidak. Dia udah jadi napi, otomatis tahanan dia bisa dipindah atau tidak tapi bisa jadi tetap di Salemba. Kita berharap tetap di situ aja," imbuhnya.