Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Pasrah Sandy Tumiwa Dipenjara Dua Tahun

Divonisnya artis Sandy Tumiwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, pada kasus penipuan, membuat pihak keluarga pasrah

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keluarga Pasrah Sandy Tumiwa Dipenjara Dua Tahun
nur ichsan/warta kota
DIBESUK - Sandy Tumiwa yang menjadi penghuni Rutan Polda Metro Jaya, dijenguk isterinya, Diana Lembong, Senin (30/11). Sandy ditahan Polda karena terkait penipuan investasi bodong yang dijalaninya. WARTA KOTA/nur ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonisnya artis Sandy Tumiwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, pada kasus penipuan, membuat pihak keluarga pasrah menerima putusan majelis hakim tersebut.

Menurut kuasa hukum Sandy, M Ridwan pihak keluarga sudah tahu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sandy.

"Keluarga pasrah karena keluarga menyadari yang dilakukan tim lawyer udah maksimal," ujar Ridwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2016).

Ridwan juga menuturkan Sandy harus merasakan ibadah puasa di dalam tahanan. Ia juga harus merelakan melewati Ramadhan dan Lebaran tanpa dekat dengan keluarga.

"Iya lebaran dan puasa di tahanan. Karena sudah praktis itu. Dia kan divonis selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan," katanya.

Kuasa hukum juga tidak tahu, apakah Sandy akan tetap berada diruang tahanan Salemba atau Cipinang. Namun, pihaknya ingin Sandy tetap ditahan di rutan Salemba.

BERITA REKOMENDASI

"Iya kayanya (tetap di rutan Salemba) tapi nunggu minggu depan apa dipindahkan atau tidak. Dia udah jadi napi, otomatis tahanan dia bisa dipindah atau tidak tapi bisa jadi tetap di Salemba. Kita berharap tetap di situ aja," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas