Agar Bisa Bercerai, Suami Cathy Sharon Bawa Bukti Lain yang Lebih Kuat
Keputusan majelis hakim yang menolak permohonan Eka Kusuma untuk bercerai dengan Cathy Sharon tidak diterima sepenuhnya.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan majelis hakim yang menolak permohonan Eka Kusuma untuk bercerai dengan Cathy Sharon tidak diterima sepenuhnya.
Kuasa hukum Eka, Fachry mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang telah menolak permohonan cerainya.
"Kami mengupayakan banding. Dalam jangka 14 hari kami akan mengajukannya," ujar Fachry ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Fachry menuturkan pada saat mengajukan banding nanti, pihaknya akan membawa bukti lain. Sehingga Eka bisa resmi bercerai dengan Cathy.
"Kami kan ada upaya hukum banding. Nanti kan putusan pengadilan tinggi akan beda. Bukti akan kami kasih," tuturnya.
"Ada bukti lain. Tapi bukti baru akan kami ajukan lagi untuk menguatkan. Kalau bukti sudah jelas, yang pertengakaran terus-menerus," lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.