Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Deborah Bukan Orang Ketiga di Pernikahan Cathy Sharon dan Eka Kusuma

Seorang perempuan cantik mengenakan blazer putih, yang sejak pagi setia menemani Eka di ruang tunggu dan ruang sidang pengadilan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Deborah Bukan Orang Ketiga di Pernikahan Cathy Sharon dan Eka Kusuma
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Suami Cathy Sharon, Eka Kusuma bersama ibunya, saat menghadiri sidang putusan cerai dengan Cathy Sharon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perkara cerai Cathy Sharon dan Eka Kusuma, sudah sampai pada babak akhir. Amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim membuat kubu Eka kecewa.

Sebab, gugatan cerai yang dilayangkan Eka, ditolak.

Hal ini jelas menjadi kabar baik untuk Cathy. Sayangnya, Cathy tak hadir di ruang sidang saat amar putusan dibacakan.

Malah, seorang perempuan cantik mengenakan blazer putih, yang sejak pagi setia menemani Eka di ruang tunggu dan ruang sidang pengadilan.

Perempuan yang mengenakan kacamata besar berwarna hitam itu, terlihat akrab berbincang-bincang dengan Eka sebelum sidang dimulai.

Awalnya, perempuan ayu itu disangka sebagai Tutut, perempuan yang disebut-sebut sebagai wanita idaman lain Eka. Namun, hal itu langsung dibantah kuasa hukum Eka.

"Bukan. Itu keponakan atau teman Eka gitu. Kalau enggak salah namanya Deborah. Saksi dari kita kok," kata pengacara Eka, Fachry, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Berita Rekomendasi

Tak seperti biasanya, hari ini, Eka juga didampingi oleh ibundanya. Sang bunda tampak setia mendampingi Eka sepanjang jalannya persidangan hari ini.

Sayangnya, ketika dimintai waktu untuk wawancara, perempuan berusia senja itu menolak. "Iya, saya ditemani ibu saya," kata Eka.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas