Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum: Status Cathy Sharon dan Eka Kusuma Suami Istri Secara Hukum

Sidang perceraian Cathy Sharon dengan Eka Kusuma berujung penolakan gugatan cerai oleh Majelis Hakim.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum: Status Cathy Sharon dan Eka Kusuma Suami Istri Secara Hukum
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Cathy Sharon hadiri sidang perceraiannya di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Cathy Sharon dengan Eka Kusuma berujung penolakan gugatan cerai oleh Majelis Hakim.

Perceraian Cathy Sharon dan Eka Kusuma tidak terjadi secara hukum.

Namun, Eka Kusuma akan melayangkan banding dari hasil persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Melalui kuasa hukum Eka, Fachry menjelaskan kalau putusan majelis hakim memberatkan pihaknya.

"Kami enggak sepaham dengan keptusan hakim. Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim, masih ada komunikasi," kata Fachri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Fachri menambahkan, kalau pihaknya akan melakukan banding karena Eka sudah bulat menceraikan istrinya, Cathy Sharon.

"Sekarang statusnya sebagai suami istri secara hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Eka Kusuma kecewa dengan keputusan majelis hakim, yang menolak gugatannya yang dilayangkan sejak Desember 2015 lalu.

Fachri juga menuturkan, kalau dalam bandingnya nanti pihaknya akan mengeluarkan dua buah bukti baru, untuk menguatkan bandingnya tersebut.

"Bukti akan kita keluarkan semua. Sebagai bukti baru yang lebih menguatkan," ungkapnya.

"Menurut hakim bukan karena bukti, tapi pertengkaran terus menerus di gugatannya, tapi majelis hakim tak melihat adanya itu," ujar Fachri.

Didalam persidangan, Eka Kusuma hadir pukul 09.50 WIB ditemani oleh ibu dan temannya, yaitu Deborah menurut kuasa hukumnya tersebut.

Setelah menunggu kurang lebih dua jam, sidang putusan cerai digelar oleh majelis hakim pada 12.10 WIB, tanpa kehadiran Cathy Sharon yang hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yaitu Romy Tarhizi dan Hanifah Latif Nasution. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas