Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Eka Kusuma Ceraikan Cathy Sharon Ditolak Hakim

Majelis hakim telah memutuskan status rumah tangga pasangan Cathy Sharon dan Eka Kusuma.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Permohonan Eka Kusuma Ceraikan Cathy Sharon Ditolak Hakim
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Aktris Cathy Sharon saat menghadiri sidang cerai lanjutan antara dirinya dan Eka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/03/2016) siang. Dalam kesempatan itu, Cathy Sharon mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali mendengar dirinya digugat cerai. Menurutnya, Eka Kusuma tak mengajak dirinya untuk bicara terlebih dulu soal perceraian. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah memutuskan status rumah tangga pasangan Cathy Sharon dan Eka Kusuma.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak permohonan Eka cerai dengan Cathy.

Status Cathy pun masih sebagai istri Eka.

"Majelis hakim menolak permohonan cerai. Tapi kami nggak sepaham dengan keptusan hakim," ujar kuasa hukum Eka, Fachry ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

"Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim, masih ada komunikasi. Sekarang statusnya sebagai suami-istri secara hukum," sambungnya.

Sementara itu, raut wajah datar diperlihatkan Eka ketika majelis hakik menolak permohonannya.

Berita Rekomendasi

Usai persidangan, Eka bersama ibunya dan beberapa pengawal memilih untuk langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa mengomentari hasil putusan sidang tersebut.

Seperti diketahui, Pada 1 Desember 2015 silam, Eka melayangkan permohonan cerai terhadap Cathy ke PN Jakarta Selatan.

Pasangan yang menikah pada 14 April 2012 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak itu telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang berlangsung pada 15 Januari 2016 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas