Permohonan Eka Kusuma Ceraikan Cathy Sharon Ditolak Hakim
Majelis hakim telah memutuskan status rumah tangga pasangan Cathy Sharon dan Eka Kusuma.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah memutuskan status rumah tangga pasangan Cathy Sharon dan Eka Kusuma.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak permohonan Eka cerai dengan Cathy.
Status Cathy pun masih sebagai istri Eka.
"Majelis hakim menolak permohonan cerai. Tapi kami nggak sepaham dengan keptusan hakim," ujar kuasa hukum Eka, Fachry ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
"Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim, masih ada komunikasi. Sekarang statusnya sebagai suami-istri secara hukum," sambungnya.
Sementara itu, raut wajah datar diperlihatkan Eka ketika majelis hakik menolak permohonannya.
Usai persidangan, Eka bersama ibunya dan beberapa pengawal memilih untuk langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa mengomentari hasil putusan sidang tersebut.
Seperti diketahui, Pada 1 Desember 2015 silam, Eka melayangkan permohonan cerai terhadap Cathy ke PN Jakarta Selatan.
Pasangan yang menikah pada 14 April 2012 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak itu telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang berlangsung pada 15 Januari 2016 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.